Subscribe:

Senin, 30 April 2012

Manusia dan Keadilan

Dalam hidup dan kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalui dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan dan kendala yang dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.



Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat membuahkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi. Karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Nah… cara itulah yang dapat menimbulkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apabun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.

Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki cirri antara lain ; tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hokum.

Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.

Kecurangan pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.

A.     Pengertian Keadilan

Menurut Aritoteles: kelayakan dalam tindakan manusia di artikan titik tengah kedua ujung.Para pemikir mendefinisikan:
1. Plato ,keadilan di proyeksikan pada diri manusia ,di katakan adil bila orang dapat mengendalikan diri dan perasaan dengan akal.
2. Socrates memproyeksikan dalam pemerintahan.
3. Kong Hu Chu,keadilan terjadi bila anak sebagai anak ,ayak sebagai ayah dan raja sebagai raja.masing -masing telah melaksanakan kewajibannya.
Pendapat umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan antara hak dan kewajiban

B.     Keadilan Sosial

Sesuai sila ke 5 Pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Bung Hatta dalam urainan nya sila ke 5,dalam mewujudkan maka perlu di pupuk :
a. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
b. Sikap adil terhadap sesama
c. Sikap suka menberi pertolongan kepada yang membutuhkan.
d. Suka bekerja keras
e. Menghargai hasil karya orang lain

- Delapan Jalur Pemerataan Pemerintah

1. Pemerataan pemenuahan kebutuhan pokok
2. Pemerataan meperoleh pendidikan dan kesehatan.
3. Pemerataanpembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan.
7. Pemerataan penyebaran pembengunan
8. Pemerataan memperoleh keadilan.

C. Macam-macam keadilan 
  •  Keadilan legal atau keadilan moral
Menurut plato keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum masyarakat yang membuat dan menjaga keadilan,menurut sifat dasarnya paling cocok baginya”the behind the gun pendapat plato itu di sebut keadilan moral.sedang Sunyoto menyebut keadilan legal 
  • Keadilan distributive
Aristoteles keadilan akan terlaksana bila hal sama di lakukan sama dan hal tidak sama di lakukan tidak sama.
  • Keadilan Komutatif
Bertujuan memelihara ketertiban umum. Menurut Aristoteles pertalian akan hancur bila tindakan yang ektrim yang ujungnya ketidakadilan.

D. Kejujuran

Artinya yang di katakan sesuai hati nurani, juga berarti bersih dari perbuatan yang di larang agama. Orang jujur baik daripada pendusta tapi pintar. Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri sendiri berhadapan dengan hal baik dan buruk. Demi sopan santun dan pendidikan seseorang di perbolehakn berkata tidak jujur sampai ambang batas yang di perbolehkan.

E. Kecurangan

Artinya apa yang di ingikan tidak sesuai yang di harapkan sehingga dia berbuat curang untuk memperoleh keuntungan. Dia senang meskipun orang lain menderita.
Faktor orang melakukan kecurangan: Faktor Ekonomi, Kebudayaan, Peradaban dan Teknik, Dalam buku Filsafat sana sini karangan Pujawiyatno ada istilah jawa. Betik ketitik ala ketara” artinya baik akan nampak dan buruk juga akan nyata. Dalam pewayangan orang yang bersifat buruk terkalahkan dengan sikap benar.

Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain ;

1.   Faktor ekonomi. Setiap berhak hidup layah dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.

2.   Faktor Peradaban dan Kebudayaan sangat mempengaruhi dari sikapdan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.

3.   Teknis. Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.

4.   dan lain sebagainya.
Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan.

F. Pemulihan nama Baik

Nama baik adalah tujuan hidup dan nama yang tidak tercemar dan ini terkait dengan tingkah laku atau perbuatan. Dan pada hakekatanya kodrat manusia yaitu:

1. Manusia sebenarnya mempunyai sifat tak bermoral.
2. Ada aturan yang harus di patuhi untuk mewujudkan manusia bermoral.

Bila seseorang tercemar nama baiknya maka akan memulihkan dengan ukuran moral/akhlak, Akhlak dari kata jamak dari khuluq yang artinya pencipta.
Ada 3 macam godaan manusia yaitu: Wanita, derajat/pangkat dan harta. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat dan minta maaf.

G. Pembalasan 

Yaitu suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi berupa perbuatan serupa, atau perbuatan seimbang, misal Si A memberi minum ke Si B , di lain hari Si B memberi makanan ke Si A, itu namanya pembalasan. Pembalasan karena pergaulan, pergaulan yang baik akan baik pula, pergaulan kecurigaan menimbulkan pembalasan kurang baik pula.


OPINI : Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat membuahkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi. Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MY FRIEND