Subscribe:

Minggu, 30 Oktober 2011

KEWARGANEGARAAN dan NEGARA

Negara merupakan agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk menga-tur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.




“ Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama”.

Definisi Negara
Neghara “adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersa-ma, atas nama masyarakat”.

Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah seatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.

Masrakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.

Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh se-jumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peratu-ran perundang-uandangannya melalui pe-nguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.

SIFAT-SIFAT NEGARA
- Memaksa
- Monopoli
- Mencakup semua

UNSUR- UNSUR NEGARA
- Penduduk
- Wilayah
- Pemerintah

Fungsi Negara
- Melaksanakan Ketertiban ( law and order)
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemak-muran rakyatnya
- Pertahanan
- Menegakkan keadilan

“Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekuasaan fisik secara sah dalam suatu wilayah” (Max Weber).

“Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa”. ( Robert M. MacIver).

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.

Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Mengenai kewajiban warga negara terhadap negaranya, selain menerima hak, seorang warga negara juga harus melakukan kewajiban kepada negaranya yaitu kewajiban bela negara, mempertahankan dan membela NKRI.

Hal ini berdasarkan pada Undang – Undang 1945 pasala 30 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” dalam hal ini sudah pasti dan jelas, mau atau tidak kita harus mempertahankan dan membela negara kita dari semua ancaman baik dari dalam maupun dari luar, gangguan, hambatan dan lain sebagainya.

Referensi : http://id.wikipedia.org/
Nama : Dicka Lazuardi Erlangga
NPM : 52411057
KELAS : 1IA17
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MY FRIEND